Asuransi Mobil Undang
Kewajiban untuk dapat bepergian dengan kendaraan AndaAsuransi mobil: apa yang dikatakan undang-undang?
Undang-undang tahun 1958 mewajibkan asuransi mobil. Ini mengharuskan mengasuransikan mobil Anda setidaknya dengan asuransi kewajiban, juga disebut asuransi pihak ketiga oleh perusahaan asuransi. Ini mencakup kerusakan materi dan/atau cedera tubuh yang disebabkan oleh orang lain. Contoh: cedera pada pejalan kaki atau penumpang, kerusakan pada kendaraan yang diparkir.
Asuransi mobil: apa jaminannya?
- Tanggung Jawab Sipil (wajib)
- Pecahan kaca
- Perampokan
- Kebakaran
- Tabrakan
- Perlindungan hukum
- Bantuan / Pemecahan Masalah
- Jaminan pribadi pengemudi
- Cuaca buruk
- Bencana alam dan teknologi dan serangan teroris
- Merusak semua kecelakaan